Struktur Organisasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung tugas dan fungsi dalam pengelolaan sektor perkebunan di provinsi ini. Struktur organisasi ini terdiri dari berbagai unit yang bekerja secara kolaboratif untuk mengembangkan dan mengawasi sektor perkebunan, serta mendukung petani dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Timur.
Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur:
1. Kepala Dinas Perkebunan
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur adalah pejabat yang memimpin secara keseluruhan kegiatan dan program yang dijalankan oleh Dinas Perkebunan. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kalimantan Timur dan memiliki peran dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pengawasan sektor perkebunan di provinsi ini.
2. Sekretariat Dinas Perkebunan
Sekretariat Dinas Perkebunan bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi administratif dan pengelolaan internal. Fungsi utama dari sekretariat adalah mendukung kelancaran operasional Dinas Perkebunan dengan melakukan tugas administratif, pengelolaan anggaran, dan pengaturan komunikasi antara unit-unit di Dinas Perkebunan dengan instansi lainnya.
- Subbagian Perencanaan dan Program: Bertugas untuk merancang dan menyusun rencana kerja serta program yang akan dijalankan oleh Dinas Perkebunan.
- Subbagian Keuangan dan Administrasi: Mengelola anggaran, administrasi keuangan, dan pelaporan keuangan.
3. Bidang Pengembangan Perkebunan
Bidang ini memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan mengembangkan komoditas perkebunan unggulan di Kalimantan Timur, termasuk komoditas kelapa sawit, karet, kakao, kopi, dan lainnya. Bidang ini juga bertugas dalam pengembangan produk perkebunan, termasuk peningkatan kualitas dan keberlanjutan sektor perkebunan.
- Subbidang Perkebunan Strategis: Bertanggung jawab untuk mengembangkan komoditas perkebunan unggulan yang memiliki potensi ekonomi besar.
- Subbidang Pembinaan dan Pemberdayaan Petani: Fokus pada pemberdayaan petani kecil, pelatihan, dan penyuluhan tentang teknik budidaya tanaman yang ramah lingkungan dan produktif.
4. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Bidang ini bertugas untuk mengembangkan sistem pengolahan dan pemasaran produk perkebunan, termasuk mendorong peningkatan nilai tambah produk perkebunan. Di bidang ini, juga dilakukan penyuluhan kepada petani terkait cara-cara terbaik dalam mengolah hasil perkebunan untuk meningkatkan kualitas dan nilai jualnya.
- Subbidang Pengolahan Hasil Perkebunan: Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas pengolahan produk perkebunan.
- Subbidang Pemasaran dan Distribusi: Mengatur strategi pemasaran produk perkebunan, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan
Bidang ini memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian sektor perkebunan, baik dari segi perizinan, kualitas produk, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada, termasuk regulasi yang berkaitan dengan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
- Subbidang Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi kegiatan perkebunan dan mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah berjalan.
- Subbidang Pengendalian Lingkungan: Memastikan bahwa kegiatan perkebunan tidak merusak lingkungan dan mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, termasuk pengelolaan limbah dan konversi lahan.
6. UPT (Unit Pelaksana Teknis)
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan secara langsung di lapangan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memiliki beberapa UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tersebar di wilayah kabupaten/kota, yang melaksanakan program-program sesuai dengan kebutuhan daerah setempat. UPT ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Dinas Perkebunan di tingkat kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi, memberi penyuluhan, dan mendukung implementasi kebijakan pemerintah.
7. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian ini bertugas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) yang ada di Dinas Perkebunan. Hal ini mencakup pengelolaan administrasi kepegawaian, rekrutmen, serta pengembangan karier pegawai. Mereka juga bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan administrasi umum lainnya.
8. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Humas
Sebagai bagian dari komunikasi eksternal, Subbagian Hubungan Masyarakat bertugas untuk mengelola hubungan dengan masyarakat, media, dan publik secara umum. Tugasnya mencakup penyebaran informasi, publikasi kegiatan, dan menjaga citra positif Dinas Perkebunan melalui saluran komunikasi yang efektif.